PERLINDUNGAN WARTAWAN SEBAGAI PIHAK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER

Authors

  • Maisa Putri Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Rian Rabbani Al-Qarany Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Perlindungan wartawan, Pihak sipil, Hukum humaniter

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan wartawan sebagai pihak sipil dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter. Melalui pendekatan normatif dan deskriptif analitis, penelitian ini mengeksplorasi aturan hukum internasional yang melindungi wartawan di zona konflik, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran hukum humaniter yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan wartawan. Analisis ini menyoroti perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949, serta peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam mengadili pelanggaran hukum humaniter.

 

Downloads

Published

2024-12-11

How to Cite

Putri, M., & Al-Qarany, R. R. (2024). PERLINDUNGAN WARTAWAN SEBAGAI PIHAK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 748–755. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4391