PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI PALESTINA: STUDI KASUS WARGA SIPIL DI RAFAH
Keywords:
Hukum Humaniter Internasional; Konvensi Jenewa; perlindungan sipil; konflik bersenjata; serangan Israel-Palestina. (kata pertama; kata ke dua; kata ketiga)Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang signifikan Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai bagian dari Hukum Internasional yang bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dari konflik bersenjata, serta memastikan bahwa perang dilakukan dengan menghormati prinsip – prinsip kemanusiaan. HHI memberikan perlindungan kepada kombatan dan warga sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam pertempuran. Studi ini menerapkan pendekatan penelitian normatif dengan analisis kualitatif terhadap sumber data sekunder, termasuk Konvensi Jenewa 1949. Studi kasus tentang serangan Israel terhadap warga Palestina di Rafah mengungkapkan pelanggaran terhadap perlindungan sipil selama perang, sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Jenewa IV. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pengungsi Palestina yang berada di Rafah harusnya dilindungi sebagai warga sipil sesuai dengan ketentuan HHI, dan tidak boleh menjadikan target serangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fiza Nabila Sa’idah, Maris Ahmed Azzurro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.