Peran Hukum Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Industri Kreatif

Authors

  • Muhammad Lukman Hakim Universitas Tidar
  • Haidar Danendra Febrian Ar Rafi Universitas Tidar
  • Dimas Herdian Nugrahimsyah Universitas Tidar
  • Fakhri Azhar Universitas Tidar
  • Fajar Kurniawan Universitas Tidar

Keywords:

Hukum Kekayaan Intelektual (HKI); Industri Kreatif; Penghargaan pencipta; Inovasi Penegakan hukum

Abstract

Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) bertujuan untuk untuk melindungi karya-karya kreatif, memberikan penghargaan kepada para pencipta, serta mendorong terjadinya inovasi yang terus berkembang. Peningkatan pemahaman serta penegakan hukum terkait kekayaan intelektual memerlukan upaya kerja sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yang mengacu pada pendekatan analitis yang berfokus pada konsistensi peran hukum dengan prinsip hukum yang ada. HKI berkontribusi dalam melindungi hasil karya di industri kreatif dengan  memberikan hak eksklusif kepada pencipta, membantu mencegah plagiarisme dan pembajakan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa pencipta memperoleh kompensasi finansial yang layak atas karya mereka. Pengetahuan pelaku industri kreatif yang minim tentang hak cipta, hak paten, dan prosedur pendaftaran HKI menjadi kendala utama. Oleh karena itu, perlu dilakukan edukasi pentingnya perlindungan HKI.

Downloads

Published

2024-12-09

How to Cite

Hakim, M. L., Ar Rafi, H. D. F., Nugrahimsyah, D. H., Azhar, F., & Kurniawan, F. (2024). Peran Hukum Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Industri Kreatif. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 580–583. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4345