TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI REGULATOR DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERI DANA (LENDER) PADA TRANSAKSI PEER-TO-PEER LENDING DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022
Keywords:
Borrower, Lender, P2P Lending, Otoritas Jasa Keuangan, Platform.Abstract
Keberadaan inovasi financial technology atau keuangan berbasis teknologi telah melahirkan sistem peer-to-peer lending atau yang selanjutnya popular sebagai P2P Lending. Sistem peer-to-peer lending menyediakan wadah atau platform bagi para pemberi pinjaman (lender) dan peminjam dana (borrower) untuk saling memberi dan meminjam dana. Platform yang disediakan oleh P2P Lending bertindak sebagai wadah yang mempertemukan antara lender dan borrower, yang di dalamnya para lender dapat memilih borrower mana yang hendak diberi pinjaman dana sesuai dengan profil yang telah disortir oleh penyelenggara atau server dan ditampilkan pada platform. Lender akan memperoleh keuntungan dari bunga yang akan dibayar oleh borrower. Mekanisme ini juga tentunya tidak jarang menimbulkan kerugian bagi lender dikarenakan keputusan untuk memilih borrower sepenuhnya diserahkan pada lender dan adanya risiko gagal bayar. Risiko besar seperti ini mengindikasikan kurangnya perlindungan hukum bagi para lender mengingat kemungkinan kerugian cukup besar yang berisiko untuk mereka alami. Hal ini juga terjadi akibat terbatasnya identitas para borrower tersortir yang ditampilkan oleh penyelenggara pada platform. Saat ini, regulasi mengenai P2P Lending baru diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Surwangi Resti Anggun Saputri, Rio Prasetyo Mukti , Kriffirgy Valian Genias , Nurhidayah Muhcti , Nazila Rizka Hidayat, Addrey Ben

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.