Penegakkan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Authors

  • Dhafa Akbar Fubian Universitas Trisakti
  • Rowlan Takaya Universitas Trisakti

Keywords:

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Persaingan Tidak Sehat dan Penegakkan Hukum

Abstract

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bahwa hak-hak prosedural fundamental, termasuk hak privasi, hak atas sidang yang adil dan tidak memihak, dan kerahasiaan informasi bisnis, dilindungi. Pengamanan prosedural merupakan prasyarat bagi kebijakan persaingan yang efektif. Dalam ranah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), berbagai praduga fakta dapat diterapkan. Misalnya, pangsa pasar yang tinggi dapat menimbulkan praduga dominasi atau ilegalitas penggabungan. Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus persaingan usaha sangat bervariasi di Indonesia. Namun, standar peninjauan yang berbeda dapat berlaku untuk kedua jenis masalah tersebut. Mungkin lebih sulit untuk membatalkan temuan fakta oleh pengadilan yang lebih rendah.

Downloads

Published

2024-12-05

How to Cite

Fubian, D. A., & Takaya, R. (2024). Penegakkan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 498–507. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4275