TRANSFORMASI HUKUM DI ERA DIGITAL: MENGHADAPI TANTANGAN DAN MENCARI SOLUSI INOVATIF

Authors

  • Rivalino Aji Wijaya Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Rafi Aqila Abyano Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Mahfudz Rizal Setiawan Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Arif Wicaksono Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Lucky Sandiva Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muhammad Al Huda Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Era Digital, Hukum, Tantangan, Transformasi

Abstract

Perkembangan teknologi di era digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem hukum, dengan meningkatkan akses dan efisiensi pemrosesan data. Namun, tantangan baru seperti keamanan dan privasi data juga muncul. Oleh karena itu, solusi inovatif diperlukan untuk menyesuaikan hukum dengan kemajuan teknologi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengeksplanasikan tentang: (1) perkembangan era digital menimbulkan tantangan bagi sistem hukum yang ada; (2) solusi inovatif yang dapat diterapkan untuk menanggapi tantangan hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif untuk menganalisis fenomena yang berkaitan dengan transformasi hukum di era digital, menggunakan data sekunder berupa literatur, jurnal, dan regulasi hukum dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang mengkaji berbagai referensi yang berkaitan dengan perkembangan hukum di era digital, mencakup peraturan hukum yang sudah ada, artikel ilmiah, dan laporan terkait inovasi hukum di dunia internasional. Hasil penelitian menyatakan, era digital telah mengubah masyarakat, menyebabkan perubahan dalam komunikasi, bisnis, dan interaksi sosial. Namun, era ini juga menimbulkan pertanyaan hukum tentang data pribadi, keamanan informasi, hak kekayaan intelektual, dan akuntabilitas. Indonesia, negara yang berdasarkan hukum, menghadapi tantangan dalam hal privasi, perlindungan data, keamanan siber, dan hak cipta. Kerja sama internasional sangat penting untuk mengatasi kejahatan siber, meningkatkan akuntabilitas, dan menyeimbangkan kebebasan berbicara dengan konten yang berbahaya.

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

Wijaya, R. A., Abyano, R. A., Setiawan, M. R., Wicaksono, A., Sandiva, L., & Huda, M. A. (2024). TRANSFORMASI HUKUM DI ERA DIGITAL: MENGHADAPI TANTANGAN DAN MENCARI SOLUSI INOVATIF. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 405–414. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4257