TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, CyberbullyingAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya tindakan bullying atau penindasan yang dilakukan melalui media digital yang biasa disebut dengan cyberbullying, dan anak-anak sebagai korbannya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum dan faktor-faktor penyebab anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying serta untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah secara kualitatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik keabsahan data yang dilakukan untuk menguji data yang diperoleh dengan cara credibility, transferability, dependability, dan confirmability. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terkait tindak pidana cyberbullying terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Faktor-faktor penyebab anak sebagai korban tindak pidana yaitu dari faktor lingkungan atau budaya, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor pendidikan, faktor internal diri sendiri, faktor perkembangan teknologi, faktor modernisasi, faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang aturan perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime dan faktor penegak hukum. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying yaitu belum adanya laporan atau pengaduan kepada pihak Kepolisian, sehingga polisi tidak bisa menindaklanjuti dan pembatasan kewenangan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bambang Hermanto, H. Sudja’i Sudja’i , Budi Handayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.