PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KESALAHAN EKSPEDITUR SAAT KIRIM PAKET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Ekspeditur, Transaksi onlineAbstract
Pada skripsi ini, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kesalahan Ekspenditur Saat Kirim Paket Menurut Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dilatar belakangi oleh transaksi online yang dimana membutuhkan pihak ketiga yaitu ekspeditur berperan sebagai distributor dalam jual beli online, bertanggung jawab penuh harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang pengiriman yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya. Apabila terjadi kesalahan saat mengirim paket pihak konsumen wajib menyertakan barang bukti namun apabila langkah tersebut tidak berhasil, maka langkah selanjutnya yaitu memberikan somasi tertulis kepada pihak ekspeditur yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah, Bagaimana peran ekspeditur dalam transaksi di platform e-commerce dan bagaimana peran hukum apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh ekspeditur pada saat kirim paket. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif serta menggunakan jenis pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach dan Case Approach. Tujuan penelitian yakni mengetahui peran ekspeditur dalam transaksi di platform e-commerce dan mengetahui peran hukum dalam perlindungan konsumen terhadap kesalahan ekspeditur ketika pengiriman paket. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini studi kepustakaan serta analisa bahan hukum dengan dikumpulkan dan dikelompokkan kemudian ditelaah dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan terhadap kasus yang menjadi fokus kajian. Hasil penelitian ini, peran ekspeditur memiliki kewajiban untuk mengirim barang dari pengirim dan diserahkan ke penerima barang dengan tepat waktu dalam kondisi baik pengecekan jenis barang, berat barang, ukuran barang serta alamat pengirim dan penerima. Selanjutnya, Ekspedisi bertanggung jawab setiap kerugian yang timbul, dapat diselesaikan dengan 2 hal penyelesaian melalui sengketa dan peyelesaian diluar sengketa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mochammad Alif Bushtomy, Rommy Hardyansah , Budi Handayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.