ANALISIS PENERAPAN PASAL TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
Keywords:
Anak; Pidana Anak; Asas Lex Specialis Derogat Legi GeneraliAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana anak, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tlg dan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mtp. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana asas tersebut diterapkan dalam kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, serta menganalisis perbedaan putusan yang dihasilkan meskipun objek hukum serupa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada analisis peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Penemuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam dua putusan tersebut tidak konsisten. Pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tlg, asas lex specialis diterapkan dengan menjadikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai acuan utama. Sebaliknya, pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mtp, hakim memilih menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merupakan hukum umum, dan mengesampingkan aturan yang lebih khusus. Variasi penerapan tersebut menimbulkan implikasi penting terhadap perlindungan hak anak dan keadilan hukum, khususnya terkait dengan tujuan rehabilitasi yang diutamakan dalam sistem peradilan anak. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi penerapan asas lex specialis dalam kasus anak untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih adil dan konsisten.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dyah Ayu Wulandari, Intan Inayatun Soeparna , Viola Azzahra Deavva , Thalia Ongko Wijoyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.