TRANSAKSI JUAL BELI LUKISAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Toko Fiverr pawfauzan)
Keywords:
Lukisan digital, Transaksi Istishna’, Hukum IslamAbstract
Transaksi jual beli lukisan digital dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menggabungkan aspek seni dan ekonomi dengan prinsip-prinsip agama Islam. Dalam Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks transaksi ini. Pertama, seni dalam Islam diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti menghindari gambar yang menggambarkan makhluk hidup secara realistis, terutama Nabi atau makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, lukisan digital yang menghormati prinsip-prinsip ini dapat dianggap halal. Kedua, dalam Islam, transaksi bisnis harus adil dan transparan. Ini berarti bahwa dalam transaksi jual beli lukisan digital, harga dan kualitas lukisan harus jelas dan sesuai dengan nilai yang diberikan. Praktik-praktik yang melibatkan penipuan, penimbunan, atau manipulasi harga harus dihindari. Kesimpulannya, transaksi jual beli lukisan digital dalam perspektif hukum Islam dapat dijalankan selama transaksi dan seni tersebut memenuhi prinsip-prinsip agama, transaksi berjalan secara adil dan transparan, dan hak kekayaan intelektual dihormati. Prinsip-prinsip ini membantu memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang terkait dengan transaksi digital berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Najmudin Najmudin, Abdul Rochim , Ahmad Muti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.