TRANSAKSI JUAL BELI LUKISAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Toko Fiverr pawfauzan)

Authors

  • Najmudin Najmudin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa Bogor
  • Abdul Rochim Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa Bogor
  • Ahmad Muti Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa Bogor

Keywords:

Lukisan digital, Transaksi Istishna’, Hukum Islam

Abstract

Transaksi jual beli lukisan digital dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menggabungkan aspek seni dan ekonomi dengan prinsip-prinsip agama Islam. Dalam Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks transaksi ini. Pertama, seni dalam Islam diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti menghindari gambar yang menggambarkan makhluk hidup secara realistis, terutama Nabi atau makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, lukisan digital yang menghormati prinsip-prinsip ini dapat dianggap halal. Kedua, dalam Islam, transaksi bisnis harus adil dan transparan. Ini berarti bahwa dalam transaksi jual beli lukisan digital, harga dan kualitas lukisan harus jelas dan sesuai dengan nilai yang diberikan. Praktik-praktik yang melibatkan penipuan, penimbunan, atau manipulasi harga harus dihindari. Kesimpulannya, transaksi jual beli lukisan digital dalam perspektif hukum Islam dapat dijalankan selama transaksi dan seni tersebut memenuhi prinsip-prinsip agama, transaksi berjalan secara adil dan transparan, dan hak kekayaan intelektual dihormati. Prinsip-prinsip ini membantu memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang terkait dengan transaksi digital berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

Najmudin, N., Rochim , A., & Muti , A. (2024). TRANSAKSI JUAL BELI LUKISAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Toko Fiverr pawfauzan). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 147–154. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4149