POLITIK HUKUM AMBANG BATAS PENCALONAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menawarkan solusi atas kebuntuan sistem pemilihan kepala daerah serentak yang memberikan banyak keuntungan. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji dinamika hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan konsekuensinya terhadap pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah kriteria sebelumnya yang mensyaratkan perolehan kursi DPRD sekurang-kurangnya 20% atau 25% suara sah, agar sesuai dengan jumlah konstituen yang terdaftar sebagai pemilih tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang secara khusus difokuskan pada ranah data kepustakaan atau analisis data sekunder. Dokumen hukum primer terdiri dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 2) Dokumen hukum sekunder, meliputi karya tulis, laporan ilmiah, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mulai dari Alasan Pemohon, Arah Politik Hukum Mahkamah Konstitusi, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertujuan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dan partai politik peserta pemilu yang dapat dirugikan oleh ketentuan ketat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut memberikan ketentuan ambang batas yang tinggi bagi partai politik untuk dapat mengajukan kepala daerah dalam kontestasi demokrasi pemilihan kepala daerah serentak. Kata Kunci : Politik Hukum, Mahkamah Konstitusi,Pilkada
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yefri Febriansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.