POLITIK HUKUM AMBANG BATAS PENCALONAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Authors

  • Yefri Febriansah Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menawarkan solusi atas kebuntuan sistem pemilihan kepala daerah serentak yang memberikan banyak keuntungan. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji dinamika hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan konsekuensinya terhadap pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah kriteria sebelumnya yang mensyaratkan perolehan kursi DPRD sekurang-kurangnya 20% atau 25% suara sah, agar sesuai dengan jumlah konstituen yang terdaftar sebagai pemilih tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang secara khusus difokuskan pada ranah data kepustakaan atau analisis data sekunder. Dokumen hukum primer terdiri dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 2) Dokumen hukum sekunder, meliputi karya tulis, laporan ilmiah, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mulai dari Alasan Pemohon, Arah Politik Hukum Mahkamah Konstitusi, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertujuan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dan partai politik peserta pemilu yang dapat dirugikan oleh ketentuan ketat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut memberikan ketentuan ambang batas yang tinggi bagi partai politik untuk dapat mengajukan kepala daerah dalam kontestasi demokrasi pemilihan kepala daerah serentak. Kata Kunci : Politik Hukum, Mahkamah Konstitusi,Pilkada

Downloads

Published

2024-09-06

How to Cite

Febriansah, Y. (2024). POLITIK HUKUM AMBANG BATAS PENCALONAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PILKADA SERENTAK TAHUN 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 470–480. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/3500