KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS PADA PERJANJIAN KEMITRAAN PERKEBUNAN INTI PLASMA ANTARA KOPERASI SAWIT PERKASA TIMUR DENGAN PT PANCA SURYA AGRINDO
Keywords:
Asas Proporsionalitas; Kemitraan Inti Plasma; Notaris; Perjanjian KemitraanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian kerjasama kemitraan inti plasma antara Koperasi Sawit Perkasa Timur dengan PT Panca Surya Agrindo. Penelitian ini juga membahas mengenai bagaimana peran serta Notaris terkait dengan penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian kerjasama kemitraan inti plasma antara Koperasi Sawit Perkasa Timur dengan PT Panca Surya Agrindo. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang terkumpul dari penelitian ini dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pendekatan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.Penelitian ini menyimpulkan bahwa tahap pra-kontraktual pada Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Sawit Perkasa Timur dengan PT Panca Surya agrindo ditemukan penyalahgunaan keadaan(cacat kehendak) dalam kesepakatan yang terbentuk pada tahap negosiasi para pihak.Proses negosiasi yang tidak sempurna mengarah pada terbentuknya perjanjianyang bersifat standar atau baku, sehingga kesepakatan antara para pihak tidak mencerminkan asas proporsionalitas, yang seharusnya mendasari pembagian hak dan kewajiban antara para pihak secara adil dan layak. Pihak Perusahaan diharapkan memberikan penjelasan yang komprehensif, memberikan kepastian proses negosiasi yang dilakukan secara transparan dan adil serta membuat perjanjian yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak secara adil dan seimbang. Kedua, peran Notaris untuk memenuhi penerapan asas proporsionalitas dalam pembuatan akta, dengan memberikan pemahaman melalui penyuluhan hukum kepada para pihak untuk memastikan bahwa para pihak memahami hak, kewajiban dan konsekuensi hukum dari perjanjian yang dibuat. Penyuluhan hukum oleh Notaris sebagai tindakan pencegahan (preventif), tindakan (korelatif) koreksi terhadap isi akta yang akan dibuat dan tindakan pemeliharaan, yakni mewujudkan dan memelihara kesadaran hukum para pihak dalam hukum kontraktual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suhardi Ermawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.