PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS ATAS PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PARA PIHAK
Keywords:
Kerugian, kehati-hatian, NotarisAbstract
Prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai notaris diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menyatakan: Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Tujuan penelitian yaitu mengetahui akibat dan pertanggung Jawaban Notaris atas Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian yang menimbulkan kerugian bagi Para Pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan akibat dan Pertanggung Jawaban Notaris atas pelanggaran prinsip kehati-hatian yang menimbulkan kerugian bagi para pihak yaitu dikenakan sanksi dan teguran serta dapat diminta pertanggungjawabannya apabila terbukti kesalahan dilakukan oleh pihak notaris dengan menuntut ganti rugi, biaya-biaya, dan bunga dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri serta dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah agar Notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi. Akibat hukum atas pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Notaris yang menimbulkan kerugian bagi para pihak yaitu akta autentik yang yang telah dibuat oleh Notaris dapat dibatalkan yaitu syarat subyektifnya tidak terpenuhi atau tidak sah, maka akta yang sanksinya dapat dibatalkan, sedangkan batal demi hukum yaitu syarat objektifnya tidak terpenuhi yang berarti batal demi hukum didasarkan pada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayu Windira, Erny Kencanawati, Mohamad Ismed
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.