PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS ATAS PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PARA PIHAK

Authors

  • Ayu Windira Universitas Jayabaya
  • Erny Kencanawati Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya

Keywords:

Kerugian, kehati-hatian, Notaris

Abstract

Prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai notaris diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menyatakan: Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Tujuan penelitian yaitu mengetahui akibat dan pertanggung Jawaban Notaris atas Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian yang menimbulkan kerugian bagi Para Pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan akibat dan Pertanggung Jawaban Notaris atas pelanggaran prinsip kehati-hatian yang menimbulkan kerugian bagi para pihak yaitu dikenakan sanksi dan teguran serta dapat diminta pertanggungjawabannya apabila terbukti kesalahan dilakukan oleh pihak notaris dengan menuntut ganti rugi, biaya-biaya, dan bunga dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri serta dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah agar Notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi. Akibat hukum atas pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Notaris yang menimbulkan kerugian bagi para pihak yaitu akta autentik yang yang telah dibuat oleh Notaris dapat dibatalkan yaitu syarat subyektifnya tidak terpenuhi atau tidak sah, maka akta yang sanksinya dapat dibatalkan, sedangkan batal demi hukum yaitu syarat objektifnya tidak terpenuhi yang berarti batal demi hukum didasarkan pada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

Windira, A., Kencanawati, E., & Ismed, M. (2024). PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS ATAS PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PARA PIHAK. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 419–426. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/3334