PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT PENCURIAN PASIR LAUT OLEH DUA KAPAL KERUK (DRAGGER) BERBENDERA SINGAPURA

Authors

  • Yunizar Falevi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Fadzal Mutaqin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Bagas Febriyanto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Theresia Gabriella
  • Danil Erlangga Mahameru Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nida Syahla Hanifah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Handoyo Prasetyo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana korporasi; Pencurian pasir laut

Abstract

Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah, termasuk sumber daya kelautan yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, eksploitasi ilegal oleh pihak asing, seperti pencurian pasir laut, menimbulkan tantangan ekonomi dan lingkungan yang besar. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus pencurian pasir laut, dengan fokus pada tanggung jawab korporasi berdasarkan hukum Indonesia dan standar hukum internasional. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis data kualitatif, penelitian ini menyoroti penerapan doktrin strict liability dan vicarious liability dalam menangani kejahatan korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat secara efektif mencegah aktivitas ilegal dan melindungi kepentingan publik dengan meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi. Pendekatan ini menekankan pentingnya sanksi yang proporsional untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-11

How to Cite

Falevi, Y., Mutaqin, F., Febriyanto, B., Gabriella, T., Mahameru, D. E., Hanifah, N. S., & Prasetyo, H. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT PENCURIAN PASIR LAUT OLEH DUA KAPAL KERUK (DRAGGER) BERBENDERA SINGAPURA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 621–636. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/3200