PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT PENCURIAN PASIR LAUT OLEH DUA KAPAL KERUK (DRAGGER) BERBENDERA SINGAPURA
Keywords:
Pertanggungjawaban pidana korporasi; Pencurian pasir lautAbstract
Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah, termasuk sumber daya kelautan yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, eksploitasi ilegal oleh pihak asing, seperti pencurian pasir laut, menimbulkan tantangan ekonomi dan lingkungan yang besar. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus pencurian pasir laut, dengan fokus pada tanggung jawab korporasi berdasarkan hukum Indonesia dan standar hukum internasional. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis data kualitatif, penelitian ini menyoroti penerapan doktrin strict liability dan vicarious liability dalam menangani kejahatan korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat secara efektif mencegah aktivitas ilegal dan melindungi kepentingan publik dengan meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi. Pendekatan ini menekankan pentingnya sanksi yang proporsional untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yunizar Falevi, Fadzal Mutaqin, Bagas Febriyanto, Theresia Gabriella, Danil Erlangga Mahameru, Nida Syahla Hanifah, Handoyo Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.