PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMBERLAKUAN ASAS RECHTSVERWERKING DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
STUDI KASUS PERUM. PERHUTANI DENGAN MASYARAKAT DESA GARAHAN, KABUPATEN JEMBER
Keywords:
Pertanahan, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab PemerintahAbstract
Persoalan tanah dimana mana merupakan salah satu masalah yang pelik sekali, hal itu dibuktikan oleh sejarah politik, ekonomi dan pemerintahan. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat didaerah pedesaan bahkan tidak sedikit pula masyarakat kota telah menguasai tanah secara turun temurun akan tetapi tidak mendapatkan kepastian hukum atas tanah-tanah mereka. Kabupaten Jember yang terletak di Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kota yang peralihan hak atas tanahnya sering terjadi. Salah satu kasus yang ditemui dilapangan dan merupakan masalah yang terjadi di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, yakni adanya sengketa antara rakyat Garahan dengan Perum Perhutani (Persero) Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan Jember. jenis Penelitian Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan- bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Pendekatan Yuridis sendiri artinya mendekati pernasalahan dari segi hukum yakni berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian Kepastian hukum masyarakat desa garahan tersebut telah menerima peralihan hak atas tanah yg terjadi pada 8 warga tersebut dan ke 8 warga tersebut telah mendapatkan hak milik berupa sertifikat (7 bidang tanah kawasan hutan perhutani) dan telah diputuskan (disetujui dengan dikeluarkannya SK untuk diterbitkannya sertifikat yg akan diberikan kepada 8 warga itu) oleh BPN. Untuk warga yang masih belum memiliki sertifikat hak milik masih belum mendapatkan kejelasan dari perum perhutani, tidak semua tanah perhutani diberikan kepada warga untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Karena tanah perhutani adalah tanah yang dikelola oleh Perum Perhutani, lembaga negara yang bertanggung jawab untuk pengelolaan hutan negara di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Afifah Purnamasari, Yunita Reykasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.