PENETAPAN WALI HAKIM SEBAGAI PENGGANTI WALI ADHOL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi Kasus Kua Kec. Maros Baru Kab. Maros)
Keywords:
Wali Hakim, Wali Adhol, Hukum Islam, KUA Maros Baru, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan wali hakim sebagai pengganti wali adhol dalam hukum Islam, dengan studi kasus di KUA Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Fokus utama penelitian adalah memahami penerapan wali hakim dalam situasi di mana wali nasab tidak bersedia menikahkan putrinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode gabungan antara penelitian lapangan dan studi literatur. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di KUA Maros Baru dan Pengadilan Agama Maros. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpindahan hak perwalian dari wali nasab ke wali hakim terjadi ketika wali nasab menolak menikahkan putrinya, dan mediasi tidak berhasil. Pengadilan Agama Maros kemudian menetapkan wali hakim berdasarkan hukum Islam dan peraturan terkait. Penetapan ini sesuai dengan prinsip hukum Islam dan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai wali adhol. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang penerapan hukum Islam terkait wali hakim dan perannya dalam melanjutkan proses pernikahan yang sah secara hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fajar Alamsyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.