ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN MANAJER INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 23/PDT.SUS-PKPU/2020/PN. NIAGA. JKT PST)

Authors

  • Muhammad Yusuf Darusman Universitas Sebelas Maret
  • Yudho Taruno Muryanto Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.2720

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kepailitan perusahaan manajer investasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan hasil penelitian bahwa kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit dan PKPU terhadap Perusahaan Manajer Investasi telah dialihkan kepada OJK. Selain itu, sesuai dengan Pasal 5 UU OJK, keberadaan OJK dimaksudkan untuk menyelenggarakan koordinasi dalam sistem pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan usaha di sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 55 ayat (1) UU OJK. Selanjutnya, kewenangan OJK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap Perusahaan Manajer Investasi ditegaskan kembali dalam Pasal 8B UU OJK jo. UU P2SK dan KKMA No. 109/2020. Dengan demikian, UU KPKPU telah memberikan batasan yang jelas mengenai pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT EMCO.

Downloads

Published

2024-07-24

How to Cite

Darusman, M. Y., & Muryanto, Y. T. (2024). ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN MANAJER INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 23/PDT.SUS-PKPU/2020/PN. NIAGA. JKT PST). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 6–13. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.2720