ANALISIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN MANAJER INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 23/PDT.SUS-PKPU/2020/PN. NIAGA. JKT PST)
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.2720Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kepailitan perusahaan manajer investasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan hasil penelitian bahwa kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit dan PKPU terhadap Perusahaan Manajer Investasi telah dialihkan kepada OJK. Selain itu, sesuai dengan Pasal 5 UU OJK, keberadaan OJK dimaksudkan untuk menyelenggarakan koordinasi dalam sistem pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan usaha di sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 55 ayat (1) UU OJK. Selanjutnya, kewenangan OJK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap Perusahaan Manajer Investasi ditegaskan kembali dalam Pasal 8B UU OJK jo. UU P2SK dan KKMA No. 109/2020. Dengan demikian, UU KPKPU telah memberikan batasan yang jelas mengenai pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT EMCO.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Yusuf Darusman, Yudho Taruno Muryanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.