PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PERAWAT YANG MELAKUKAN PRAKTEK MEDIS DILUAR KEWENANGANNYA

Authors

  • Galih Putra Wijaya Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Ardian Vidul Anggara Gautama Universitas Sunan Giri Surabaya

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana; perawat; praktek medis; kewenangan

Abstract

Penelitian ini mengambil judul Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap “Perawat” Yang Telah Melakukan Praktek Medis Di Luar Kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab, pertanggungjawaban serta penegakan hukum terhadap perawat yang melakukan praktek yang bukan kewenangannya. Sesuai dengan bidang penelitian pendekatan yaang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Undang-undang (setatute approck) dimana kesehatan yang berkaitan dengan masalah praktek medis diluar kewenangan tenaga paramedis kesehatan dibagi berdasarkan norma hukum positif yang berlaku serta doktrin-doktrin dari berbagai pendapat para ahli hukum, dan dapat disimpulkan sebagai berikut :Tanggung jawab hukum pidana perawat dalam melakukan tindakan keperawatan tidak secara tegas diatur dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga kurang memberikan perlindungan hukum bagi perawat yang melaksanakan pelayanan kesehatan dan masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan dari perawat. Perawat yang melaksanakan tugas dokter dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, yaitu perawat yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Kewenangan perawat didasarkan pada pendelegasian dari dokter, sehingga perawat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan keperawatan/tindakan medis jika tidak ada pendelegasian kewenangan dari dokter. Pertanggungjawaban perawat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilihat berdasarkan tiga (3) bentuk pembidangan hukum yakni pertanggungjawaban secara hukum keperdataan, hukum pidana dan hukum administrasi. Pertanggungjawaban secara hukum perdata akan bersumber pada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Pertanggungjawaban nya bisa langsung atau menjadi tanggung gugat bersama dokter/rumahsakit, bergantung pada jenis tindakan yang dilakukan.

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Wijaya, G. P., & Gautama , A. V. A. (2024). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PERAWAT YANG MELAKUKAN PRAKTEK MEDIS DILUAR KEWENANGANNYA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 433–437 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2709