PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2695Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak pelaku yang turut dalam tindak pidana penganiayaan dan penentuan peran pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AG (studi kasus penganiayaan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak). Penelitian ini memiliki latar belakang perlindungan hukum pada anak yang memiliki konflik dengan kondisi hukum belum terimplementasi dengan baik. Penelitian ini dibuat menggunakan metode hukum yuridis normatif. Keterbaruan dalam penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku serta tindak pidana penganiayaan. Temuan dalam penelitian ini adalah UU SPPA mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap anak, yaitu pada Pasal 3, Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 81 ayat (6) UU SPPA. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka anak pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan dalam menjalankan proses hukum dapat diperlakukan secara khusus pada hukum acara, menerima ancaman pidana yang berbeda apabila dibandingkan dengan orang dewasa, juga mendapatkan pemenuhan hak anak. Pada kasus penganiayaan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak, peran AG sebagai anak pelaku serta tindak pidana penganiayaan telah tepat, tetapi putusan yang diputuskan oleh Hakim dirasa kurang tepat. Seharusnya AG dapat dikenakan asas lex specialis Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nursyaifudin Ilyas Muhammad Fernanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




