PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Authors

  • Raden Roro Permata Dewi Larasati Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Beniharmoni Harefa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2694

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana penganiayaan dan penentuan peran turut serta dalam tindak pidana penganiayaan oleh AG (studi kasus penganiayaan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak). Penelitian ini mempunyai latar belakang perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum yang belum terimplementasi dengan baik. Penelitian ini dibuat menggunakan metode hukum yuridis normatif. Kebaharuan dalam penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan. Temuan dalam penelitian ini adalah UU SPPA mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap anak, yaitu pada Pasal 3, Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 81 ayat (6) UU SPPA. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka anak pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan dalam menjalankan proses hukum dapat diperlakukan secara khusus pada hukum acara, menerima ancaman pidana yang berbeda apabila dibandingkan dengan orang dewasa, juga mendapatkan pemenuhan hak anak. Pada kasus penganiayaan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak, peran AG sebagai anak pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan telah tepat, tetapi putusan yang diputuskan oleh Hakim dirasa kurang tepat. Seharusnya AG dapat dikenakan asas lex specialis Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Larasati, R. R. P. D., & Harefa, B. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 382–390. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2694