PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERJUDIAN (Analisis Yuridis Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Authors

  • Fachri M. Krisna Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Riyanto Riyanto Universitas Sunan Giri Surabaya

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, pelaku perjudian, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sanksi pidana, pencegahan perjudian.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perjudian berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perjudian merupakan suatu aktivitas yang melibatkan taruhan atau pertaruhan atas hasil yang tidak pasti dengan tujuan memperoleh keuntungan. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan Pasal 427 mengatur tentang perjudian, serta menetapkan sanksi pidana bagi para pelaku. Analisis yuridis ini mencakup definisi dan klasifikasi tindak pidana perjudian, sanksi pidana yang diatur dalam KUHP baru, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana seperti niat (mens rea), tindakan (actus reus), peran pelaku, dan keadaan memberatkan atau meringankan. Penelitian ini juga membahas upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh perjudian. Selain itu, penelitian ini melakukan perbandingan dengan regulasi sebelumnya untuk melihat perkembangan dan perubahan dalam penanganan tindak pidana perjudian di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terperinci dalam menanggulangi masalah perjudian, serta menegaskan pentingnya kerjasama antar lembaga dan edukasi masyarakat dalam upaya pencegahan.

Downloads

Published

2024-07-22

How to Cite

Krisna, F. M., & Riyanto, R. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERJUDIAN (Analisis Yuridis Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 356–363 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2683