HUKUM KEPAILITAN DALAM EKSEKUSI HARTA BENDA KORPORASI
Keywords:
Kepailitan, Krisis MoneterAbstract
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada pertengahan tahun 1997 telah memberi pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional, sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya, dan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Pada masa itu banyak permasalahan yang timbul. Banyak perusahaan yang kesulitan membayar kewajiban utangnya terhadap para kreditor dan lebih jauh lagi banyak perusahaan mengalami kebangkrutan (Pailit). Terperosoknya nilai tukar rupiah, setidaknya telah memunculkan 3 (tiga) negative terhadap perekonomian nasional, yaitu: Negative balance of payments, Negative spread, Negative equity. Kondisi di atas mengakibakan banyaknya perusahaanperusahaan yang diancam kebangkrutan karena kondisi perekonomian nasional dan ketidak mampuan untuk membayar utang-utang perusahaan yang pada umumnya dilakukan dalam bentuk dollar. Untuk mengatasi permasalahan ini dibutuhkan suatu peraturan perundangundangan yang mengatur masalah utang piutang ini secara cepat, efektif, efesien dan adil.. Namun dalam pelaksanaannya undang-undang ini juga masih banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan. Untuk itu perlu solusi untuk mengatasinya, sehingga apa yang menjadi tujuan pembuatan undang-undang kepailitan itu sendiri dapat tercapai, yaitu keadilan bagi para pihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jogi Sumara Habeahan, Achmad Amrulloh M.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.