PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 06 TAHUN 2023 CIPTA KERJA PERSPEKTIF KEADILAN
Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, UU No 06 Tahun 2023 Cipta KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pengaturan hukum mengenai PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 06 Tahun 2023 CIPTA KERJA PERSPEKTIF KEADILAN. PHK merupakan isu yang kompleks dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, mempertimbangkan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan.
- Bagaimana pengaturan PHK Karyawan dengan Perusahaan berdasarkan UU Cipta Kerja Perspektif Keadilan ?
- Bagimana cara penyelesaian PHK Karyawan dengan Perusahaan berdasarkan UU Cipta Kerja Perspektif Keadilan ?
Bagaimana Bentuk Perlindungan PHK Karyawan Menurut UU Cipta Kerja Penelitian ini memberikan kontribusi praktis dalam pemahaman lebih mendalam terhadap penerapan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan PHK akibat pelanggaran indisipliner. Selain itu, penelitian ini juga bermanfaat uNtuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pekerja, memberikan rekomendasi kebijakan bagi perusahaan, serta memperbaiki lingkungan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
- Menganalisis kerangka hukum yang mengatur PHK karyawan di untuk memahami regulasi, prosedur, dan prinsip-prinsip yang terlibat.
Menganalisis metode-metode penyelesaian perselisihan terkait PHK antara karyawan dan untuk mengidentifikasi proses, mekanisme, serta mengevaluasi efektivitas dan keefektifan penyelesaian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cahyo Adi Dwi Saputro, Mochammad Alif Bushtomy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




