PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, HAKIAbstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Dosen. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang mengatur tentang Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian Dosen. Hasil penelitian ini yaitu, (1) persayaratn substantif yaitu yang mempersyaratkan suatu invensi dapat dimohonkan Paten apabila memenuhi syarat yaitu : Harus Baru, Mengandung Langkah Inventif, serta Dapat Diterapkan Dalam Industri dapat diketahui melalui ketentuan pasal 2 hingga pasal 5 Undang-Undang Paten. (2) Berkaitan dengan keberadaan karya cipta buku dan sejenisnya, sebagaimana telah dikaji sebelumnya bahwa sistem perlindungannya menganut Automatically Protection, artinya untuk mendapat perlindungan hukum, pencipta tidak diwajibkan melalui proses pendaftaran, melainkan perlindungan sudah ada sejak karya cipta tersebut sudah lahir dalam bentuk karya nyata, seperti misalnya karya cipta buku dan sejenisnya..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sidqi Zuhudian Syah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




