TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE

Authors

  • Mohamad Igo Triwardana Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Mat Afandi Universitas Sunan Giri Surabaya

Keywords:

Prostitusi online, Tindak Pidana

Abstract

Kehidupan manusia modern saat ini tidak bisa dilepaskan dengan jaringan internet. Sebab, internet adalah suatu sistem jaringan yang dapat menghubungkan satu perangkat ke perangkat lainnya. Internet tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia saat ini, dan hampir semua manusia yang ada di belahan dunia bergantung pada jejaring internet. Dengan adanya jejaring Internet memberikan dampak positif terutama memudahkan seseorang untuk dapat mengakses segala macam kebutuhan. Adanya kemudahan dalam melakukan transaksi menggunakan jaringan internet, justu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya digunakan sebagai layanan prostitusi online. Mucikari adalah seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur, yang dalam pelacuran  menolong  mencarikan  langganan-langganan  dari  hasil  mana  ia  mendapatkan  bagiannya  dan menarik  keuntungan  dari  pekerjaan  yang  dilakukan  oleh  pelacur.  Penelitian  ini  membahas  dua  pokok pembahasan,  yaitu  Pertama  ingin  mengetahui  penegakan  hukum  pidana  terhadap  mucikari  terkait prostitusi online di Indonesia. Kedua untuk mengetahui dan menganalisa penentuan pertanggungjawaban terhadap mucikari dalam hukum pidana di Indonesia. Adapun penegakan hukum terhadap mucikari yang dijerat  dalam  Undang-Undang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik,  Undang-Undang  Perdagangan  Orang dan  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  tidak  dapat  menjangkau  masalah  prostitusi  online.

Downloads

Published

2024-07-21

How to Cite

Triwardana, M. I., & Afandi, M. (2024). TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 324–328 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2665