PENEGAKAN HUKUM KASUS JUDI ONLINE DI INDONESIA

Authors

  • Yusril Wira Budi Ariyanto Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Bisma Harun Ibrahim Universitas Sunan Giri Surabaya

Keywords:

Indonesia. Judi Online, KUHP.

Abstract

Judi online di Indonesia saat ini mulai marak terjadi dimana terdapat 157 juta orang yang melakukan transaksi online yang terjadi di Indonesia mulai tahun 2017 hingga 2022. Nominal uang yang berputar dalam transaksi sebesar 190 triliun. Maka dari itu diperlukan solusi penegakan hukum guna menyelaraskan hubungan dari nilai dan kaidah yang baik. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mengkaji secara mendalam penegakan hukum kasus judi online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau studi pustaa. Peneliti menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu adanya aturan KUHP pasal 303 ayat 1,2,3 yang berisi larangan dan ancaman judi online dan Undang-undang UTE berisi ancaman bagi judi online dengan penjara 6 tahun atau denda 1 miliar. Solusinya dengan melakukan penegakan hukum tersebut pemerintah bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan secara ketat sesuai dengan KUHP Pasal 303, dan pemerintah membuat peraturan undanh-undang yang rinci dan jelas

Downloads

Published

2024-07-20

How to Cite

Ariyanto, Y. W. B., & Ibrahim, B. H. (2024). PENEGAKAN HUKUM KASUS JUDI ONLINE DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 306–310 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2645