URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum, AnakAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan yakni perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian yang dilaksanakan maka diperoleh bahwa masih terdapat kekosongan hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sendir, dimana tidak terdapat aturan yang tegas mengenai anak sebagai korban pelecehan seksual. Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul karenanya. Persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Pasal 1 Angka 2 UU Perlindungan Anak jo. UU 35/2014 menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan hukum dan diskriminasi. Kekerasan terhadap anak pada umumnya sampai saat ini masih belum mendapatkan penanganan serius oleh negara dalam hal ini aparatur penegak hukum di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akhmad Nidhom Fahmi, David Julinardo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




