PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MENINJAU PASAL 459 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Sukma Nova S. Universitas Sunan Giri Surabaya
  • M. Taufiqurrahman Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2632

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Unsur-unsur pembunuhan dan faktor apa saja yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pemunuhan berencana sesuai dengan pasal 459 UU No.1 tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute appraouch). Pembunuhan berencana atau (moord) merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam pasal 459 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Downloads

Published

2024-07-20

How to Cite

S., S. N., & Taufiqurrahman, M. (2024). PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MENINJAU PASAL 459 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 290–292. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2632