PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BERPENDAPAT AKTIVIS PERUBAHAN IKLIM PADA PENYELENGGARAAN KTT G20 DI BALI
Keywords:
Kebebasan berpendapat, HAM, KTT G20Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum yang demokratis, Indonesia juga merupakan sebuah negara yang berdaulat dikarenakan adanya pengakuan bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu sistem pemerintahan negara, yang dimana rakyat ikut mengambil andil dalam sistem pemerintahan suatu negara yang dalam hal ini adalah negara Indonesia. Dalam kebebasan berpendapat yang dinilai sangat penting karena empat hal yang menjadi sorotan yaitu ; pertama kebebasan berekspresi, kedua untuk pencairan kebenaran dan kemajuan pengetahuan, dan ketiga kebebasan berekspresi. Kebebasan berpendapat saat ini di negara Indonesia tidaklah menurut undang-undang yang sudah tertulis dan patut harus dipertanyakan dengan mengingat banyak sekali persoalan-persoalan yang dimana negara Indonesia dapat dikatakan menolak argument dan kritik dari masyarakat dengan salah satunya akhir tahun lalu terjadi pembungkaman kebebasan berpendapat khususnya di Bali. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan proses penelitian menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia terhadap kebebasan berpendapat. Dari hasil penelitian disimpulkan bentuk pembungkaman dari pemerintah yang diterima para aktivis perubahan iklim pada perhelatan KTT G20 adalah sweeping, terror dan intimidasi di beberapa daerah dan Bentuk perlawanan dari para aktivis perubahan iklim terhadap pembungkaman yang diterima adalah melakukan kordinasi dengan berbagai LBH baik nasional maupun internasional untuk penangan litigasi dan melakukan propaganda terhadap pembungkaman demokrasi yang terjadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Piers Andreas Noak, Tedi Erviantono, Ni Putu Wahyu Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




