PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI UNIT APARTEMEN YANG HAK DAN KEWAJIBANNYA TIDAK DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS
(Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323 K/Pdt/2021)
Keywords:
Pembatalan, Akta, Jual Beli TanahAbstract
Pelaksanaan jual-beli apartemen ini dilakukan dengan cara memesan atau indent terlebih dahulu yang kemudian dituangkan dalam bentuk perikatan pendahuluan atau perikatan jual beli yang lebih dikenal dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai pedoman untuk mengamankan kepentingan para pihak. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang hak dan kewajibannya tidak diikat dalam akta pengikatan perjanjian jual beli dihadapan notaris, bagaimana perjanjian jual beli unit apartemen yang tidak dituangkan dalam akta pengikatan perjanjian jual beli dihadapan notaris, bagaimana penyelesaian sengketa antara pembeli dan developer dalam transaksi jual beli unit apartemen pada putusan Mahkamah Agung RI No 323/Pdt/2021. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli yang hak dan kewajibannya tidak diikat dalam akta pengikatan perjanjian jual beli dihadapan notaris adalah perlindungan hukum dalam bentuk preventif. Perjanjian tersebut dapat dijadikan suatu bentuk perlindungan hukum karena dapat menjadi suatu alat bukti dengan kekuatan pembuktian yang lemah. Perjanjian jual beli unit apartemen yang tidak dituangkan dalam akta pengikatan perjanjian jual beli dihadapan notaris mengakibatkan ketidak pastian bagi pengembang maupun pembeli. Kekuatan hukumnya terbatas dibandingkan dengan akta otentik atau akta yang dibuat oleh notaris. Penyelesaian hukum terhadap sengketa dalam transaksi jual beli unit apartemen dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323 K/Pdt/2021 adalah berupa penggantian biaya rugi dan bunga seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan penulis setuju dengan putusan hakim sebab perjanjian jual beli apartemen yang tidak dibuat dalam akta notaris yaitu perjanjian pemesanan sebagai wadah hukum bagi para pihak dalam melakukan hubungan hukum pengikatan jual beli berlaku mengikat bagi para pihak sehingga keterlambatan pengembang menyerahkan unit apartemen merupakan perbuatan wanprestasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indah Miranti, Hasim Purba, Jelly Leviza, Tony Tony

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




