KEPASTIAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ATAS PENANGGUHAN UPAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2582Keywords:
Transparansi, Penangguhan, UpahAbstract
Pengupahan di Indonesia merupakan konsep yang mengacu dari beberapa sistem perekonomian, namun memiliki karaktristik yang membedakan dengan konsep-konsep yang lain. Ini disebabkan perekonomian di Indonesia dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dalam hal pengupahan peranan pemerintah sangat dominan dalam mengontrol pasar tenaga kerja, menciptakan kestabilan dan keseimbangan kekuatan ekonomi, serta mencegah adanya persaingan yang tidak sehat yang dapat menggangu kepentingan pekerja/buruh. Sedangkan peraturan upah pekerja/buruh di Indonesia masih menunjukkan adanya peraturan yang merugikan kepentingan pekerja/buruh. Perlu adanya keberanian dari pemerintah untuk menolak segala bentuk konsep pengupahan murah yang menjadi syarat investor menanamkan modalnya di Indonesia, karena dengan mengikuti syarat investor tersebut berarti pemerintah lebih memihak kepada investor daripada untuk kepentingan pekerja/buruh yang jumlahnya menyangkut nasib jutaan masyarakat kelas bawah. Selain itu perlu pertimbangan untuk mengubah sistem pengupahan yang mendasarkan suatu kewilayahan tertentu (Upah Minimum Kabupaten/Kota) menjadi sistem pengupahan yang mendasarkan pada masing-masing sektor industri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bambang Hermanto, Maherul Hidayat Iqbal Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




