KEPASTIAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ATAS PENANGGUHAN UPAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Bambang Hermanto Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Maherul Hidayat Iqbal Ramadhan Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2582

Keywords:

Transparansi, Penangguhan, Upah

Abstract

Pengupahan di Indonesia merupakan konsep yang mengacu dari beberapa sistem perekonomian, namun memiliki karaktristik yang membedakan dengan konsep-konsep yang lain. Ini disebabkan perekonomian di Indonesia dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dalam hal pengupahan peranan pemerintah sangat dominan dalam mengontrol pasar tenaga kerja, menciptakan kestabilan dan keseimbangan kekuatan ekonomi, serta mencegah adanya persaingan yang tidak sehat yang dapat menggangu kepentingan   pekerja/buruh.   Sedangkan   peraturan   upah   pekerja/buruh   di Indonesia masih menunjukkan adanya peraturan yang merugikan kepentingan pekerja/buruh. Perlu adanya keberanian dari pemerintah untuk menolak segala bentuk konsep pengupahan murah yang menjadi syarat investor menanamkan modalnya di Indonesia, karena dengan mengikuti syarat investor tersebut berarti pemerintah lebih memihak kepada investor daripada untuk kepentingan pekerja/buruh  yang  jumlahnya  menyangkut  nasib  jutaan  masyarakat  kelas bawah. Selain itu perlu pertimbangan untuk mengubah sistem pengupahan yang mendasarkan suatu kewilayahan tertentu (Upah Minimum Kabupaten/Kota) menjadi sistem pengupahan yang mendasarkan pada masing-masing sektor industri.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Hermanto, B., & Ramadhan, M. H. I. (2024). KEPASTIAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ATAS PENANGGUHAN UPAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 247–257. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2582