PENYELESAIAN SENGKETA SMART CONTRACT DALAM TEKHNOLOGI BLOCKCHAIN

Authors

  • Husnul Khatimah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Keywords:

blockchain, smart contract, penyelesaian sengketa

Abstract

Teknologi blockchain dan smart contract telah membawa revolusi dalam cara transaksi dan kontrak dieksekusi secara digital. Namun, potensi sengketa masih dapat terjadi dalam pelaksanaan smart contract, membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai mekanisme penyelesaian sengketa smart contract, baik litigasi maupun non-litigasi, serta mengevaluasi efektivitas dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum perdata. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi tantangan dan peluang dalam pengembangan kerangka hukum yang adaptif dan responsif untuk mendukung penyelesaian sengketa smart contract secara adil dan efisien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme litigasi melalui pengadilan, arbitrase, mediasi, serta pendekatan on-chain dan hybrid memiliki potensi dalam penyelesaian sengketa smart contract, namun menghadapi tantangan seperti masalah yurisdiksi, penegakan putusan, keamanan, dan kepastian hukum. Diperlukan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur aspek-aspek tersebut, serta upaya harmonisasi regulasi di tingkat nasional dan internasional. Penelitian lebih lanjut juga disarankan untuk mengeksplorasi solusi inovatif, seperti integrasi kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin dalam proses penyelesaian sengketa.

Downloads

Published

2024-07-17

How to Cite

Khatimah, H. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA SMART CONTRACT DALAM TEKHNOLOGI BLOCKCHAIN . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 240–257. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2576