DESAIN DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA KREATIF PANGKALPINANG
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2545Abstract
Penelitian ini berfokus kepada pembangunan kota kreatif pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk berbagai kebijakan yang dikeluarkan serta melihat proses implementasi kebijakan yang dijalankan. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa desain kebijakan pembangunan kota kreatif yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan program yang berlandaskan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berupa lima program kebijakan yang meliputi pembentukan komunitas kreatif sub sektor ekonomi kreatif, memfasilitasi penerbitan legalitas, membuat aplikasi Appekraf, penyelenggaraan event dan pelatihan di bidang ekonomi kreatif, dan penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif. Dalam pelaksanaannya kebijakan kota kreatif Pangkalpinang yang telah dijalankan belum sepenuhnya optimal. Hal ini dapat dilihat dari kelima program kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang hanya empat yang terlaksana dengan baik. Terdapat lima dukungan dan dua hambatan dalam pelaksanaan kebijakan kota kreatif Pangkalpinang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sahli Sakiri, Ibrahim Ibrahim, Novendra Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




