Akibat Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Atas Putusnya Perkawinan Campuran (Putusan Pengadilan Negeri No.664/Pdt.G/2018/Pn.Dps)
Keywords:
Perkawinan Campuran, Putusnya Perkawinan Campuran, Hak Asuh Anak Di Bawah Umur,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai akibat hukum terhadap hak asuh anak di bawah umur atas putusnya perkawinan campuran berdasarkan studi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 664/PDT.G/2018/PN.DPS. Metode penelitian ini ialah berbentuk yuridis-normatif. Penelitian ini memperoleh data dari studi kepustakaan sehingga data yang digunakan ialah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan hasil penelitian berbentuk deskriptif. Hasil penelitian ini ialah ditemukannya fakta bahwa anak yang lahir dalam perkawinan campuran kemudian perkawinan tersebut putus, maka berdasarkan putusan pengadilan hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada salah satu orang tua yang selama ini mengurus dan mengasuh anak tersebut atau kepada ibunya, sedangkan orang tua lainnya atau ayahnya tersebut telah melalaikan kewajibannya sebagai ayah yakni berupa nafkah dan kasih sayang kepada anak yang masih di bawah umur. Akibatnya, nafkah anak yang masih di bawah umur ditanggung oleh kedua belah pihak yakni ayah dan ibunya hingga anak tersebut berumur dewasa dan telah dapat mengurus dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri atau telah menikah. Selain itu, status kewarganegaraan anak yang masih di bawah umur ialah Anak dari Perkawinan Campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda, dan dapat memilih kewarganegaraannya setelah berusia 18 (delapan belas) tahun.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M.Khairi Ramadhan, sukiati sukiati, Yadi Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




