KEPASTIAN HUKUM ATAS LISENSI OPEN SOURCE SOFTWARE YANG BERSIFAT GRATIS SERTA PERANNYA DALAM MEMBANTU MENCEGAH PEMBAJAKAN SOFTWARE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Keywords:
Hak Cipta; Open Source Software; Lisensi.Abstract
Perkembangan teknologi di bidang software sudah menjadi bagian hidup manusia salah satunya yaitu Open Source Software yang Kehadirannya disambut dengan begitu antusias oleh masyarakat teknologi informasi dunia, karena membuka peluang untuk turut melakukan pengembangan software secara bebas serta tidak merahasiakan kode sumber (source code). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan lisensi di UUHC 2014 masih belum memberikan kepastian hukum terkait penggunaan lisensi OSS atau lisensi gratis. Seharusnya dibentuk suatu Peraturan yang mengatur Lisensi Kekayaan Intelektual yang tidak hanya membuat aturan yang berkaitan dengan Pencatatan Lisensi namun juga membahas kedudukan hukum terkait lisensi yang bersifat publik/gratis. Selain hal tersebut lisensi harus dicatatkan oleh Menteri kurang relevan apabila lisensi yang dicatatkan tersebut bersifat gratis, karena hal tersebut akan menghambat perkembang teknologi atau kreativitas seseorang dalam mengembangkan suatu teknologi khususunya dalam lisensi Open Source Software. Selanjutnya OSS dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pembajakan software di Indonesia, sehingga sangat penting untuk dikembangkan OSS baik di Pemerintahan Pusat maupun Daerah, Perusahaan Swasta, Pendidikan, Komunitas-Komunitas. OSS memungkinkan kita untuk tidak lagi menggunakan milik orang lain secara tidak sah dengan menggunakan OSS maka dapat mengurangi tingkat pembajakan software berlisensi yang bisa merugikan vendor software.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aldo Noviantori

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




