ANALISIS YURISPRUDENSI PERCERAIN DIPENGADILAN AGAMA NOMOR 2717/Pdt.G/2023/PA MEDAN
Keywords:
Perceraian, Hukum Islam, IndonesiaAbstract
Perceraian dalam hukum Islam merupakan suatu perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh sepasang suami istri jika berada dalam hubungan rumah tangga tidak dapat dipertemukan kembali dan jika diteruskan akan menimbulkan Madharat baik untuk suami, istri, anak dan lingkungannya. Begitu dalam Menurut hukum Islam, perceraian dilakukan dengan cara yang baik menciptakan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan, hal ini dapat terjadi jika memang tidak dapat lagi terwujudnya tujuan dari pernikanhan itu sendiri, sebagai mana yang tertulis di pasal 3 kompilasi hukum islam. Perceraian dapat terjadi dan dapat dikabulkan jika memenuhi alasanya, dapat dilihat pada pasal 19 peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 jo, dan di pasal 116 kompolasi hukum islam. Metode penelitian ini mengarah pada penelitian kepustakawanan (library study), mengacu pada penerapan hukum, dan penegakan hukum di Indonesia dalam mewujudkan keadilan, kemaslahatan, perdamaian dan kedamian dalam masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Umar Umar, Mhd Yadi Harahap, Sukiati Sukiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




