PROSEDUR SIDANG TERPADU DALAM PERKARA ISBAT NIKAH SECARA MASSAL DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA

Authors

  • Uzlifatus Dea Arianty Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Elverda Nadifa Rosyadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Azizah Kaltsum Mabrukah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Sutrisno Sutrisno Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2486

Abstract

Pernikahan adalah hal yang sakral dalam kehidupan suatu pasangan. Sebelum pernikahan, pasangan tersebut harus melengkapi beberapa dokumen lengkap agar pernikahannya bisa dicatat oleh negara. Namun, di dalam beberapa kasus, ada banyak pasangan yang hanya menikah secara agama dan tidak mencatatkannya ke negara. Sehingga, meskipun sah secara agama, pernikahan tersebut belum sah di mata hukum dan berakibat tidak memiliki perlindungan hukum. Oleh karena itulah ada pengesahan pernikahan atau isbat nikah. Selain bisa diajukan di di Pengadilan Agama setempat, terdapat juga acara isbat nikah massal, dimana banyak pasangan bisa mengesahkan pernikahannya sehingga pernikahannya sah secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Penelitian ini bertujuan agar memahami bagaimana prosedur pengajuan permohonan isbat nikah massal sampai ke proses sidangnya.

Downloads

Published

2024-07-13

How to Cite

Arianty, U. D., Rosyadi, E. N., Mabrukah, A. K., & Sutrisno, S. (2024). PROSEDUR SIDANG TERPADU DALAM PERKARA ISBAT NIKAH SECARA MASSAL DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 90–100. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2486