PROSEDUR SIDANG TERPADU DALAM PERKARA ISBAT NIKAH SECARA MASSAL DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2486Abstract
Pernikahan adalah hal yang sakral dalam kehidupan suatu pasangan. Sebelum pernikahan, pasangan tersebut harus melengkapi beberapa dokumen lengkap agar pernikahannya bisa dicatat oleh negara. Namun, di dalam beberapa kasus, ada banyak pasangan yang hanya menikah secara agama dan tidak mencatatkannya ke negara. Sehingga, meskipun sah secara agama, pernikahan tersebut belum sah di mata hukum dan berakibat tidak memiliki perlindungan hukum. Oleh karena itulah ada pengesahan pernikahan atau isbat nikah. Selain bisa diajukan di di Pengadilan Agama setempat, terdapat juga acara isbat nikah massal, dimana banyak pasangan bisa mengesahkan pernikahannya sehingga pernikahannya sah secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Penelitian ini bertujuan agar memahami bagaimana prosedur pengajuan permohonan isbat nikah massal sampai ke proses sidangnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Uzlifatus Dea Arianty, Elverda Nadifa Rosyadi, Azizah Kaltsum Mabrukah, Sutrisno Sutrisno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




