PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PADA SISTEM E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2470Abstract
Artikel ini menganalisis mengenai penegakan tindak pidana pencurian data pribadi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian data khususnya pada sistem e-commerce. Artikel ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan data pribadi, tetapi ketentuan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjadi landasan hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik termasuk data pribadi yaitu pada Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan hak perlindungan atas penggunaan data pribadi dan ketentuan pidana mengenai pelanggaran pencurian data berupa akses illegal sistem elektronik guna memperoleh informasi elektronik tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum tindak pidana pencurian data pribadi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan. Terciptanya penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama antara penyedia layanan e-commerce untuk menyediakan mekanisme perlindungan data pribadi, aparat penegak hukum yang profesional dan masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anisa Devi Friasmita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




