IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN USIA DINI DI KABUPATEN BARRU

Authors

  • Afis Afis Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2458

Keywords:

Pernikahan Dini, Faktor, Dampak Hukum, Konsekuensi

Abstract

Masalah utama dari penelitian ini adalah banyaknya kasus yang terjadi terkait pernikahan dini khusus di kabupaten Barru. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana strategi Implementor (penyuluh) dalam mensosialisasikan Kebijakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di usia dini Di kabupaten barru. Penelitian ini menggunakan data kualitatif,  yaitu peneliti menyajikan data dalam bentuk kata atau kalimat, yang kemudian diagregasi menjadi satu kesatuan utuh dalam bentuk dokumen hukum. . Prosedur penelitian ini meliputi observasi melalui wawancara kepada penghulu dan pihak terkait dari instansi pengadilan agama  di Kabupaten Barru. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa implementor dalam hal ini penghulu telah melaksakanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mensosialisasikan peraturan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan Usia Dini dan terbukti dari  data 3 tahun terakhir dari pengadilan Agama di Kabupaten Barru.

 

Downloads

Published

2024-07-11

How to Cite

Afis, A. (2024). IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN USIA DINI DI KABUPATEN BARRU. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 57–62. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2458