IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN USIA DINI DI KABUPATEN BARRU
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2458Keywords:
Pernikahan Dini, Faktor, Dampak Hukum, KonsekuensiAbstract
Masalah utama dari penelitian ini adalah banyaknya kasus yang terjadi terkait pernikahan dini khusus di kabupaten Barru. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana strategi Implementor (penyuluh) dalam mensosialisasikan Kebijakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di usia dini Di kabupaten barru. Penelitian ini menggunakan data kualitatif, yaitu peneliti menyajikan data dalam bentuk kata atau kalimat, yang kemudian diagregasi menjadi satu kesatuan utuh dalam bentuk dokumen hukum. . Prosedur penelitian ini meliputi observasi melalui wawancara kepada penghulu dan pihak terkait dari instansi pengadilan agama di Kabupaten Barru. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa implementor dalam hal ini penghulu telah melaksakanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mensosialisasikan peraturan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan Usia Dini dan terbukti dari data 3 tahun terakhir dari pengadilan Agama di Kabupaten Barru.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Afis Afis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




