KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI KAWIN USIA DINI
ANALISIS PENETAPAN PERKARA NOMOR 27/PDT.P/2024/PA MKD
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2448Keywords:
Dispensasi Kawin; Pertimbangan Hakim; PerkawinanAbstract
Perkawinan merupakan ikatan batin yang suci, memungkinkan individu untuk menjalin hubungan yang dianggap dewasa dari segi emosional, fisik, dan psikologis dengan individu lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa seseorang dapat menikah setelah mencapai usia minimal 19 tahun, namun ayat (2) memberikan opsi bagi orang tua untuk mengajukan permohonan dispensasi jika calon mempelai masih di bawah usia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan utama yang mendasari permohonan dispensasi perkawinan bagi individu di bawah usia minimal perkawinan, serta untuk memahami bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan atau menolak dispensasi kawin dalam perkara nomor 27/Pdt.P/2024/PA Mkd. Metode penelitian yang diterapkan ialah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwa untuk mengajukan dispensasi kawin, harus beralasan bahwa usia calon pengantin belum memenuhi syarat dan disertai dengan alasan yang mendesak. Dalam Penetapan Nomor 27/Pdt.P/2024/PA Mkd yang menjadi faktor utama dalam mengajukan dispensasi kawin adalah usia calon pengantin laki-laki yang belum mencapai usia 19 tahun disertai faktor alasan mendesak berupa calon pengantin perempuan telah hamil. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan mengenai permohonan dispensasi kawin, hakim memiliki pertimbangan dari beberapa aspek seperti kelengkapan administrasi, kemaslahatan, kemampuan calon suami untuk membiayai, serta prinsip-prinsip hukum seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sa’diyah Khafifatunnisa, Retno Hirowati , Reinhart Sebastian Pakasy , Suwandoko Suwandoko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




