IMPLIKASI PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU TERHADAP UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2004 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG 22 TAHUN 1999 TENTANG OTONOMI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2367Keywords:
desentralisasi, otonomi daerah, pemekaran wilayah.Abstract
Perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi di Indonesia, yang dimulai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, telah mendorong pemekaran wilayah di berbagai daerah. Reformasi ini bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Namun, proses ini juga menimbulkan tantangan administratif, politik, dan ekonomi yang signifikan. Artikel ini mengeksplorasi regulasi yang mengatur otonomi daerah dan pemekaran wilayah, serta tantangan yang muncul dari pembentukan daerah otonomi baru. Analisis ini mencakup evaluasi kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan mekanisme implementasi yang relevan. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai efektivitas desentralisasi dan hambatan yang dihadapi dalam proses pemekaran wilayah, serta upaya yang diperlukan untuk mengatasinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Genita Permata Sari, Dona Utami, Muja Rachel Sony Pratama, Putra Harrymanto, Asep Suherman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




