PENEGAKAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN TENAGA MEDIS TERHADAP MALPRAKTIK ABORSI ILEGAL
Keywords:
Aborsi;Hukum;Kesehatan;Malpraktik;PidanaAbstract
Aborsi adalah tindakan menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan atau menghancurkan janin dalam kandungan. Terdapat dua jenis aborsi yaitu abortus spontan dan abortus provocatus. Aborsi yang legal hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai sertifikasi, selain itu orang yang melakukan praktek aborsi ilegal akan dikenakan sanksi pidana dan bahkan ijin praktiknya dapat dicabut. Undang – undang yang mengatur tentang aborsi tidak hanya ada pada Hukum Kesehatan melainkan juga diatur didalah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum dan bentuk pertanggungjawaban tenaga medis yang melakukan malpraktik aborsi illegal. Metode yang dilakukan untuk menulis penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tarissa Dwi Indrawti, Azhar Hana Nur Arafah , Farhan Azharudin , Tegar Satriya Aji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




