TINJAUAN YURIDIS KONSEP CYBER NOTARY DALAM PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS DITINJAU DARI UU NO. 2 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS (UUJN)
Keywords:
Cyber Notary, Protokol Notaris, UU Nomor 2 Tahun 2014, UUJN, Digitalisasi.Abstract
Cyber notary adalah konsep yang memanfaatkan teknologi digital untuk mengelola dan menyimpan protokol notaris secara elektronik. Protokol notaris, yang mencakup dokumen penting seperti minuta akta, dicatat dan disimpan dengan menggunakan tanda tangan digital, enkripsi, dan teknologi blockchain untuk memastikan integritas dan keamanan. Namun, penerapan cyber notary ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Undang-undang jabatan Notaris Indonesia, menetapkan bahwa protokol notaris harus disimpan dalam bentuk fisik dan dicetak. Hal ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan dokumen. Selain itu, setiap akta harus ditandatangani secara langsung oleh notaris dan pihak-pihak terkait di hadapan notaris, yang sulit diimplementasikan dengan sistem digital. Perbedaan ini menimbulkan tantangan dalam adopsi cyber notary karena teknologi digital belum sepenuhnya diakui sebagai alat yang sah untuk pembuatan dan penyimpanan dokumen notarial. Secara keseluruhan, meskipun cyber notary menawarkan banyak manfaat, penerapannya memerlukan penyesuaian regulasi untuk memastikan kesesuaian dengan UUJN. Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa teknologi dapat digunakan tanpa mengorbankan keabsahan dan keaslian dokumen notarial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Linggar Ryanty Yogiatama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




