TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI STUDI KASUS
Kematian ASN BAPEDA Semarang Iwan Budi
Keywords:
Korupsi, Perlindungan Saksi, Penegakan HukumAbstract
Kasus Tindak Pidana Korupsi merupakan kasus yang tidak ada habis-nya dari masa ke masa. Yurisprudensi dalam perlindungan saksi korupsi di Indonesia telah ditetapkan melalui undang-undang yang relevan, namun tantangan dalam implementasinya tetap ada. Upaya terus-menerus diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan bagi saksi dan pelapor, sehingga mereka dapat berani mengungkapkan informasi tanpa rasa takut akan ancaman atau balasan dari pihak-pihak tertentu. Hal ini membuat saksi sudah seharusnya mendapatkan perlindungan yang lebih khususnya oleh Negara. Saksi memainkan peran penting dalam penuntutan kasus korupsi, namun sering kali mereka menghadapi risiko besar, termasuk intimidasi, ancaman, dan bahkan kekerasan. Dalam Kasus kematian Iwan Budi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Semarang, telah menarik perhatian publik dan media terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi sertifikasi lahan di Semarang karena Iwan Budi dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tahun 2022. Namun, sehari sebelumnya, dia menghilang dan terakhir terlihat melalui kamera pengawas CCTV melintas di sejumlah jalanan di Kota Semarang. Dari kasus tersebut, menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan saksi di Indonesia. Dengan ini, efektivitas perlindungan saksi dalam kasus kematian ASN Iwan Budi masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi. Jurnal ini menggunakan, Metode penelitian normatif berfokus pada objek kajiannya yang murni normatif hukum, yaitu peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum yang berlaku secara substansial. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran kualitatif tentang penerapan hukum dalam kasus kematian Iwan Budi dalam hal ini terkait perlindungan hukum terhadap saksi dari kasus pidana korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Azzahra Betaripati, Vidi Galenso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.