ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA BELANDA DAN WARGA NEGARA INDONESIA DI INDONESIA
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 055/PDT.G/2020/PA.SOR
Keywords:
Perkawinan Campuran, Perjanjian Jual Beli, Pembagian Harta Bersama, CPF.Abstract
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang langgeng dan berpusat pada Tuhan, menegaskan hak individu untuk menikah yang terjalin dengan dimensi hukum, sosial, dan spiritual. Namun, disparitas dalam hukum perkawinan menimbulkan tantangan, terutama bagi pasangan WNI dan WNA yang berdampak pada hak-hak properti. Kasus Putusan Nomor 055/Pdt.G/2020/PA.Sor menyoroti kompleksitas dalam transaksi dan pembagian harta, terutama mengenai dana CPF dalam perkawinan campuran Singapura. Menganalisis hal ini, kompleksitas hukum muncul, sehingga memerlukan pertimbangan hukum internasional. Perjanjian perkawinan muncul sebagai alat penting untuk mengatasi potensi konflik, melindungi kepentingan pasangan perkawinan campuran di tengah-tengah kerangka hukum yang beragam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anisa Nur Rachmawati Suanda, Arsin Lukman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




