PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( PBB )

Authors

  • Mey Yunanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Noni Artiya Syahputri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Pratiwi Ayu Ningtyas Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Pajak Bumi dan Bangunan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran dan efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber pendapatan daerah di Indonesia serta dampaknya terhadap pembangunan lokal dan kesejahteraan masyarakat. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang ada di Indonesia. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan tersebut. PBB biasanya dikenakan setiap tahun dan wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan. Kebijakan terkait PBB diatur oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan berbagai ketentuan mengenai tarif, objek pajak, dan prosedur pembayaran. Implementasi PBB bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, mendorong pemanfaatan tanah dan bangunan secara optimal, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Downloads

Published

2024-07-02

How to Cite

Yunanda, M., Syahputri, N. A., & Ningtyas, P. A. (2024). PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( PBB ). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(8), 314–325. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2104