KAJIAN HUKUM YURIDIS TENTANG EKSISTENSI KEPEMILIKAN TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT
Keywords:
Eksistensi, Hukum Yuridis, Kepemilikan TanahAbstract
Permasalahan dan risiko apabila tanah tanpa memiliki sertifikat kepemilikan tanah seperti memiliki risiko lebih tinggi terhadap sengketa karena kurangnya bukti kepemilikan yang kuat. Selain itu, permasalahannya juga dapat ditinjau dari kesulitannya transaksi. Tanah yang tidak bersertifikat sulit untuk dijual, dijaminkan, atau digunakan dalam transaksi resmi lainnya. Selanjutnya, hal yang sering terjadi adalah tanah tanpa sertifikat rentan terhadap klaim oleh pihak lain yang mungkin memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat atau menggunakan kekuatan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan keberadaan/eksisnya hak milik atas tanah yang belum memiliki sertifikat, dan bagaimana prosedur hukum untuk mendapatkan kepemilikan tanah yang tidak ada sertifikat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yang berfokus pada analisis terhadap aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi kepemilikan tanah tanpa sertifikat diakui dalam sistem hukum Indonesia yang diatur dalam UUPA, Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, serta daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun pendaftaran pertanahan telah diatur dalam PP (peraturan pemerintah) 1997 Pasal 3(1) dengan tahapan dimulai dari persiapan dokumen, pengajuan permohonan (formulir, dan dokumen pendukung), analisa data yuridis dan fisik, pengumuman, penerbitan sertifikat, pengambilan sertifikat, serta proses percepatan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yulia Ratu, Muhammad Hasan Sebyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




