ANALISIS HUKUM TERKAIT PERTAMBANGAN BATU BARA ILEGAL DI WILAYAH LAUT INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 32 TAHUN 2009 DAN KONSEP LINGKUNGAN HIDUP BERKELANJUTAN
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i7.1923Abstract
Dalam beberapa tahun terakhir, penambangan batu bara ilegal di perairan Indonesia telah menjadi masalah serius. Penulis melakukan analisis hukum mengenai aktivitas penambangan batu bara ilegal di perairan Indonesia, dengan fokus khusus pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur konsep lingkungan hidup berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber seperti jurnal akademis, laporan penelitian, artikel, dan kumpulan data lain yang sudah ada, serta bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang- undangan seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambangan batu bara ilegal menyebabkan kerusakan di perairan Indonesia, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, meskipun masih terdapat beberapa hambatan yang perlu diatasi. Penelitian ini menekankan bahwa analisis hukum mengenai penambangan batu bara ilegal yang merusak perairan Indonesia perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan peraturan lain yang relevan. Selain itu, penelitian ini menunjukkan perlunya upaya lebih besar untuk memerangi penambangan batu bara ilegal di perairan Indonesia, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anggita Davina Rahma Dewi, Elwidarifa Marwenny

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




