PERAN PRESIDEN MELALUI KONVENSI KETETATANEGARAAN DEMI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BEBAS KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i7.1834Abstract
Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah menyelenggarakan sidang tahunan untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. di era reformasi, sidang tahunan MPR pertama kali digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat agar masyarakat mendapatkan informasi tentang lembaga negara selama kurun waktu satu tahun. Perkembangan pelaksanaan tugas ini sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat. Sidang Tahunan MPR menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, amanat rakyat yang dibawa oleh 8 lembaga negara harus disampaikan dengan transparan dengan mekanisme yang tepat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini mengkaji pengaruh konvensi tersebut sebagai wadah untuk mewujudkan transparansi kinerja lembaga negara dan praktik ketata negaraan-nya sesuai dengan koridor konstitusional negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa faktor yang menentukan transparansi negara, salah satunya adalah pencegahan korupsi. Melalui kewenangan presiden, Presiden memiliki peran yang sentral dalam jalan nya konstitusi di Indonesia. Penegakan hukum dalam kasus korupsi harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Diharapkan dengan adanya Transparansi akan menjadi kunci dalam memerangi korupsi. Dengan demikian, peran presiden sangat vital dalam menangani korupsi, dan kemauan serta komitmen presiden dalam memerangi korupsi akan sangat memengaruhi keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di suatu negara baik itu melalui pembentukan lembaga negara tertentu misalnya KPK atau melalui konvensi tata negara seperti rapat tahunan MPR.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irwan Triadi, Arif Pujawangsa Paksi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




