Analisis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Perspektif Fikih Perbandingan Madzhab dan Hukum Positif

Authors

  • Ahmad Muhamad Mustain Nasoha Universitas Sebelas Maret
  • Chyarla Zevana Avindya Putri UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Silvia Listiana UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Davina Azizah Hasna UIN Raden Mas Said Surakarta

Keywords:

Konstitusi, Hukum Islam, Fiqh Perbandingan Madzhab, Hukuman Mati, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Praktik tindak pidana korupsi masih kerap terjadi di Indonesia. Perundang-undangan dan badan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi seakan tidak memiliki kekuatan dalam memberikan efek jera bagi koruptor. Hal ini disebabkan karena pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dinilai masih tidak maksimal sehingga korupsi masih menjadi salah satu akar permasalahan di negeri ini yang sulit untuk diselesaikan. Jenis-jenis hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki perbedaan. Pada hukum Islam, jumhur ulama bersepakat bahwa korupsi dapat dihukumi dengan potong tangan, sedangkan pada hukum positif di Indonesia koruptor dapat dihukumi dengan pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Terdapat kontroversi terhadap hukuman mati yang dianut oleh Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat yang kontra dengan hal tersebut meyakini bahwa hukuman mati merupakan perlanggaran terhadap hak asasi manusia. Namun, bila hukuman ini tidak dimasukan dalam peraturan tindak pidana korupsi, maka kasus korupsi akan selalu menjadi permasalahan yang tidak ada akhirnya. Penelitian ini menggunakan metode analisis hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan hukuman pelaku tindak pidana korupsi antara hukum Islam dengan hukum positif serta kontroversi yang mengikutinya.

Downloads

Published

2024-06-11

How to Cite

Nasoha, A. M. M., Putri, C. Z. A., Listiana, S., & Hasna, D. A. (2024). Analisis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Perspektif Fikih Perbandingan Madzhab dan Hukum Positif. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(7), 241–253. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1770